Cara Kerja Agen Asuransi dan Broker Asuransi

Cara Kerja Agen dan Broker Asuransi

Asuransi sudah menjadi kebutuhan penting bagi banyak orang. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya kesadaran masyarakat bahwa dengan memiliki asuransi, maka banyak hal yang dapat terlindungi seperti aset harta benda, kesehatan, jiwa, dan bisnis. Artinya, asuransi adalah salah satu cara untuk meminimalisir kerugian finansial apabila terjadi kerugian pada objek yang diasuransikan sesuai dengan manfaat polis yang dibeli dari perusahaan asuransi

Kepemilikan asuransi dapat dibeli melalui agen asuransi dan broker asuransi. Namun perlu diketahui bahwa meski sama-sama bergerak di bidang asuransi namun peran dan tanggung jawab serta cara kerja keduanya berbeda.

Agen asuransi dan broker asuransi merupakan perantara antara nasabah dan perusahaan asuransi. Secara aturan, baik agen maupun broker bertanggung jawab untuk membantu nasabah mendapatkan cakupan manfaat proteksi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Lalu apa perbedaan antara agen asuransi dan broker asuransi?

Perbedaan mendasar antara agen asuransi dan broker asuransi adalah:

  • Broker asuransi mewakili kepentingan klien (nasabah)
  • Agen asuransi mewakili kepentingan perusahaan asuransi

Agen Asuransi

Agen asuransi adalah perpanjangan tangan perusahaan asuransi dalam melakukan perjanjian dengan calon nasabah, sehingga etikanya agen asuransi hanya boleh memasarkan produk dari satu perusahaan asuransi saja. Untuk menjual produk asuransi atas nama perusahaan tertentu, maka agen harus memiliki izin dan perjanjian dengan perusahaan asuransi tersebut.

Agen Asuransi
Agen Asuransi sedang meeting bersama calon nasabah untuk menjelaskan produk asuransi. (Gambar: Doc. Freepik)

Berikut adalah beberapa tugas dari agen asuransi:

  1. Bekerja di bawah sebuah lembaga asuransi tertentu dan menghubungkan jasa asuransi atas nama tertanggung dengan satu perusahaan asuransi saja.
  2. Tugas utama agen asuransi adalah menjual produk dari satu perusahaan asuransi.
  3. Memiliki perjanjian keagenan dengan sebuah perusahaan asuransi, baik agen independen maupun agen yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan tertentu. Pendapatan agen asuransi berdasarkan gaji dan/atau komisi.
  4. Menurut pasal 5 UU No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, agen asuransi hanya boleh memberikan jasa pemasaran bagi satu perusahaan asuransi saja.
  5. Lisensi keagenan asuransi jiwa harus terdaftar dalam AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), sedangkan keagenan asuransi umum harus terdaftar dalam AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia).
Baca Juga:   Rahasia Peroleh Asuransi yang Terbaik dan Murah

Broker Asuransi

Broker asuransi merupakan perusahaan yang mewakili kepentingan klien dan bertanggung jawab untuk menangani masalah pengelolaan risiko perusahaan/badan/organisasi, membuat desain asuransi sesuai risiko bisnis, dan menjadi perantara dalam penutupan asuransi serta membantu penanganan penyelesaian klaim.

Broker Asuransi
Ilustasi Broker Asuransi sedang menjelaskan produk asuransi kepada calon nasabah.

Broker asuransi tidak terikat bekerja di bawah lembaga asuransi manapun, sehingga memiliki keleluasaan untuk membandingkan berbagai produk asuransi dan dapat mengajukan desain manfaat asuransi yang sesuai dengan kebutuhan klien. Asuransi yang ditangani oleh broker asuransi biasanya terkait dengan kegiatan bisnis atau komersial dan memiliki nilai asuransi yang cukup besar, seperti asuransi kesehatan untuk karyawan, asuransi umum mulai dari properti, kargo, konstruksi, infrastruktur, afinitas, hingga cyber.

Berikut beberapa peran dan tanggung jawab broker asuransi.

  1. Tugas broker asuransi adalah memastikan klien (nasabah) mendapatkan produk asuransi yang sesuai dengan risiko melalui identifikasi risiko yang dilakukan sebelumnya.
  2. Broker asuransi diharuskan memberikan konsultasi sebelum memberikan solusi pilihan produk asuransi yang tepat sehingga klien (nasabah) bisa meningkatkan ketahanan, dan meminimalkan biaya atas risiko kerugian finansial yang dapat terjadi.
  3. Broker asuransi memiliki afiliasi dengan beberapa perusahaan asuransi sehingga dapat memberikan beberapa pilihan produk asuransi, serta menjembatani negosiasi terkait premi antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan klien asuransi (penanggung).
  4. Wajib melakukan peninjauan atas kredibilitas perusahaan asuransi dari berbagai aspek termasuk aspek finansial dan kemampuan/kapasitas dalam menerima risiko tertentu.
  5. Selama polis berjalan, broker asuransi bertanggung jawab untuk menjalankan inspeksi risiko, program administrasi, dan melakukan layanan konsultasi klaim.

Broker  asuransi profesional pada umumnya akan melakukan diskusi dengan klien untuk mengidentifikasi jenis risiko yang kemungkinan akan terjadi. Setelah itu, broker asuransi memberikan analisa dan strategi terhadap risiko bisnis dan permasalahan klien. Broker menggunakan pengetahuan mendalam mengenai risiko dan pasar asuransi untuk mengidentifikasi serta mengatur perlindungan asuransi yang sesuai profil risiko bisnis.

Baca Juga:   Alasan Anda Wajib Miliki Asuransi Jiwa

Dari penjelasan perbedaan tersebut, maka fungsi dan cara kerja broker asuransi dan agen asuransi sudah jelas berbeda, namun keduanya sama-sama akan memberikan pelayanan terbaik.

Leave a Reply